Anda Aman di Sini.

Kami siap mendengar, mendukung, dan membantu Anda.
Mewujudkan lingkungan kampus UNUGHA yang aman dan bebas dari kekerasan.

LAPORKAN KEJADIAN PAHAMI BENTUK KEKERASAN
Foto Rektor
"UNUGHA Cilacap berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Satgas PPKPT adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk melindungi seluruh warga kampus. Jangan ragu untuk mencari bantuan, kami ada untuk Anda."

Tentang Satgas PPKPT UNUGHA

Visi & Misi

Visi: Mewujudkan Lingkungan Kampus UNUGHA yang Aman, Adil, Inklusif, dan Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan.

Misi:

  • Melakukan upaya pencegahan kekerasan secara sistematis melalui edukasi dan penguatan tata kelola.
  • Menyediakan layanan penanganan yang berpihak pada korban, adil, dan rahasia.
  • Memfasilitasi pemulihan korban secara holistik.

Prinsip Kerja Kami

Dalam menjalankan tugas, kami berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang berpihak pada korban:

  • Kepentingan Terbaik bagi Korban
  • Keadilan dan Kesetaraan Gender
  • Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
  • Akuntabilitas & Independensi
  • Kehati-hatian & Jaminan Ketidakberulangan

Tim Satgas PPKPT UNUGHA

Foto Anggota
Nama Anggota

Ketua (Unsur Dosen)

Foto Anggota
Nama Anggota

Sekretaris (Unsur Mahasiswa)

Foto Anggota
Nama Anggota

Anggota (Unsur Tendik)

Foto Anggota
Nama Anggota

Anggota (Unsur Mahasiswa)

Pahami Kekerasan di Lingkungan Kampus

Pengetahuan adalah alat pencegahan yang paling ampuh. Mari kenali definisi, bentuk, dan konsep penting seputar kekerasan di lingkungan kampus.

Fokus Utama: Konsep Persetujuan (Consent)

Fokus pada Kekerasan Seksual

Salah satu fokus utama kami adalah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, kekerasan seksual mencakup tindakan verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi. Berikut adalah rincian 21 bentuknya:

Contoh: Siulan, komentar bernada seksual tentang tubuh atau pakaian seseorang di lingkungan kampus.

Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan dan bertujuan untuk menimbulkan rasa tidak nyaman atau takut.

Ini termasuk dalam Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE). Contoh: Menyebarkan foto pribadi seseorang di grup WhatsApp tanpa izin.

Termasuk mengintip, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan bentuk-bentuk lainnya yang diatur dalam peraturan.

Mekanisme Pelaporan & Bantuan

Alur Penanganan Laporan

1. Pelaporan

Korban/saksi melapor melalui salah satu saluran yang tersedia.

2. Pemeriksaan

Satgas melakukan pemeriksaan awal & lanjutan secara rahasia.

3. Rekomendasi

Satgas memberikan rekomendasi sanksi & pemulihan kepada Rektor.

4. Pemulihan

Satgas memfasilitasi layanan pemulihan bagi korban.

Saluran Pelaporan

  • Formulir Aman:
  • WhatsApp Khusus: +62 882-0082-32004
  • Email Resmi: ppkpt@unugha.id
  • Tatap Muka: Buat janji temu melalui salah satu kontak di atas.

Hak Anda Sebagai Korban

Anda berhak mendapatkan layanan bantuan yang difasilitasi oleh Satgas, meliputi:

  • Pendampingan selama proses pemeriksaan.
  • Bantuan medis dan psikologis.
  • Bantuan hukum dan advokasi.
  • Dukungan akademik (penyesuaian jadwal, cuti, dll).
  • Perlindungan dari ancaman dan intimidasi.

Program & Kegiatan

Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi aktif bergerak untuk mencegah segala bentuk kekerasan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.

Sosialisasi Mahasiswa Baru
Sosialisasi untuk Mahasiswa Baru

Menjadi bagian wajib dari PKKMB untuk memastikan setiap mahasiswa baru mengetahui tentang PPKPT sejak awal.

Workshop
Workshop "Consent 101"

Pelatihan interaktif bagi mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan tentang pentingnya persetujuan.

Pelatihan Dosen
Pelatihan Dosen & Tendik

Mengedukasi staf mengenai cara merespons pengungkapan kasus dari mahasiswa secara empatik dan benar.

Sumber Daya & Materi

Unduh berbagai dokumen, peraturan, dan materi edukasi untuk dipelajari dan disebarkan.

PERMEN RISTEKDIKTI : Nomor 55 Tahun 2024
Unduh PDF
Buku Saku PPKPT UNUGHA
Unduh PDF
Poster & Infografis
Lihat Galeri
Video Edukasi
Tonton di YouTube

Tanya Jawab (FAQ)

Tentu. Kerahasiaan identitas pelapor, korban, saksi, dan semua pihak terkait adalah prioritas utama kami dan dijamin oleh peraturan. Kami tidak akan menyebarkan informasi pribadi Anda kepada pihak yang tidak berwenang.

Anda dapat melakukan konsultasi awal secara anonim. Namun, untuk penanganan kasus lebih lanjut, kami akan membutuhkan identitas Anda yang akan tetap kami rahasiakan. Ini diperlukan agar kami dapat memberikan perlindungan dan pendampingan yang efektif.

Setelah laporan diterima, Satgas akan melakukan verifikasi awal dan menghubungi Anda untuk meminta persetujuan penanganan lebih lanjut. Jika Anda setuju, kami akan memulai proses pemeriksaan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak secara terpisah dan aman.

Anda bisa menjadi 'bystander' atau saksi yang aktif. Pelajari metode 5D (Distract, Delegate, Document, Delay, Direct) untuk membantu mencegah kekerasan. Anda juga bisa membantu menyebarkan materi edukasi dari halaman Sumber Daya kami dan menjadi agen perubahan di lingkungan Anda.

Hubungi Kami

Kontak Satgas PPKPT UNUGHA

Alamat Sekretariat:
Gedung Rektorat Lantai 3, Ruang Satgas PPKPT
Jl. Kemerdekaan Barat No.17, Kesugihan, Cilacap
Telepon & WhatsApp:
+62 882-0082-32004
Email:
ppkpt@unugha.ac.id
Jam Layanan:
Senin - Jumat, 09.00 - 15.00 WIB

Lokasi Kami


Jaringan Dukungan Eksternal di Cilacap

Satgas PPKPT UNUGHA bekerja sama dengan berbagai lembaga profesional untuk memastikan Anda mendapatkan bantuan yang komprehensif. Berikut adalah beberapa mitra kami di Cilacap:

Jenis Bantuan Nama Lembaga/Instansi Layanan Spesifik Kontak
Psikologis RSUD Cilacap Konseling psikologis klinis (0282) 535492
Psikologis RSIA Annisa Cilacap Konseling untuk stres, kecemasan, depresi (0282) 542417
Hukum LBH Wahana Bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu Jl. Gatot Subroto No. 112
Hukum Posbakum PN Cilacap Konsultasi & bantuan pembuatan dokumen hukum Gedung PN Cilacap
Pemerintah Dinsospppa Kab. Cilacap Layanan perlindungan perempuan dan anak (0282) 533346